2Landasan Yuridis Secara yuridis kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang from MANA MISC at Muhammadiyah University of Makassar
Ilustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto Fajar Grinanda by landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Landasan Yuridis tersebut tidak lain adalah Pancasila. Secara umum, landasan yuridis merupakan suatu pertimbangan yang menyatakan tentang aturan yang dibuat untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum. Dengan begitu, maka kepastian hukum dapat tercapai dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pancasila adalah falsafah bangsa yang dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi ruh dari perundang-undangan yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara ini memiliki posisi yang tinggi dalam penegakan hukum maupun pengambilan keputusan yang mencakup kedaulatan negara. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia akan disampaikan di artikel Yuridis Kedaulatan NKRIDasar hukum tentang landasan yuridis kedaulatan Republik Indonesia tidak hanya Pancasila. Adapun pendapat lain yang menyatakan tentang landasan yuridis kedaulatan NKRI yaitu sebagai berikut1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat 1Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3.Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara Kedaulatan Rakyat di IndonesiaIlustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto Fajar Grinanda by buku Perilaku Pemilih pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat oleh Asmadi & Junius Nge 2019, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menggambarkan tentang sistem kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat berdasarkan rakyat tidak dimaknai sebagai pernyataan bahwa rakyat berhak aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya seperti membentuk peraturan, menetapkan kebijakan, dan lain-lain. Namun, maksud dari kekuasaan tertinggi tersebut adalah setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah senantiasa mengedepankan aspirasi dari rakyat. Inilah yang disebut dengan Negara bisa dicapai apabila hukum ditegakkan dan pemerintah senantiasa melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Aspirasi masyarakat harus didengar agar demokrasi dapat diimplementasikan dalam kehidupan. DLA landasanfilosofis landasan yuridis landasan sosiologis landasan psikologis dan from FINANCE 1 at Sekolah Menengah Atas 7 Penabur Jakarta Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 142032 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7b74221c800e2e • Your IP • Performance & security by Cloudflare 1Landasan Yuridis Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang. 1 landasan yuridis landasan yuridis kurikulum adalah. School Lambung Mangkurat University; Course Title TEKNOLOGI 1234; Uploaded By CorporalWolf244. Pages 256 This preview shows page 29 - 31 out of 256 pages. Landasan yuridis adalah kata yang sering ditemukan pada umumnya ketika membahas mengenai aturan maupun regulasi terlebih dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen utama yang dimiliki oleh negara hukum Rechtsstaat. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia perlu memiliki aturan-aturan secara tertulis yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur dan menciptakan ketertiban masyarakatnya. Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekuensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan suatu undang-undang yang tangguh dan berkualitas, undang-undang tersebut tidak hanya harus berlandaskan pada pertama landasan yuridis juridische gelding, melainkan dua landasan lainnya yakni landasan sosiologis sociologische gelding dan landasan filosofis philosophical gelding. Baca Juga Dokumen Legalitas dalam Kegiatan Bisnis Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011” mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diantaranya meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan Keterbukaan Asas-asas ini memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Lebih lanjut, Menurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan perundang-undangan tersebut dalam pembentukan dan penyusunannya memuat pokok pikiran yang menjadi konsiderans yang kemudian dituangkan ke dalam kata “menimbang” yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan Filosofis Filosofische grondslag yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Landasan ini menitikberatkan pada filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya adalah nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita dijunjung tinggi yang mengandung nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan, dan berbagai nilai lainnya yang dianggap baik. Landasan Sosiologis Landasan Sosiologis Sosiologische grondslag yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Landasan Yuridis Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Dengan ketiga landasan tersebut akan tercipta suatu peraturan yang mengandung kemanfaataan, keadilan dan kepastian hukum dan dapat diaplikasikan dalam masyarakat. *** ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia. ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami ADCO Law Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C Jl. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet Jakarta Selatan, 12920, Indonesia. Phone +6221 520 3034 Fax +6221 520 3035 Email info Penafian Artikel ini dibuat guna dijadikan bahan bacaan ilmu pengetahuan dan kepentingan pemasaran dari kantor ADCO Law belaka. Lebih lanjut, seluruh tulisan yang terkandung di dalamnya bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh sebab itu, ADCO Law patut dibebaskan dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun dari pihak-pihak yang menggunakan tulisan ini di luar dari apa yang menjadi tujuan ADCO Law tersebut. LANDASANYURIDIS A. PENGERTIAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG Undang undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indones Pers memiliki peranan sangat penting dalam sekala nasional. Salah satu fungsi pers di Indonesia ialah sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat karena memuat serangkaian literasi yang dapat menambah pengetahuan. Disisi lainnya, dalam koredor penjelasannya sendiri setiap lembaga haruslah memiliki landasan hukum, hal ini setidaknya dipergunakan sebagai legitimasi apabila mengalami permasalahan. Namun yang pasti, setidaknya dalam membentuk maupun berada dalam pers di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan demokrasi aturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam pasal dan butir pada penjabaran Pancasila. Pers adalah bentuk penyiaran berita yang dilakukan oleh lembaga resmi secara online ataupun offline cetak dalam rangka memberikan informasi kepaa masyarakat untuk berbagai rencana kebijakan-kebijakan nasional. Dalam arti ini pers seolah dapat menjadi penghubung serta patokan setiap Warga Negara dalam melakukan kontrol sosial. Misalnya saja tentang hubungan internasional, kebijakan yang menjadi tugas presiden, ataupun pemberitaan tentang hak-hak DPR yang dipergunakan untuk menjadi pengawas presiden. Macam Landasan Hukum Pers di Indonesia Landasan hukum pers di Indonesia atau landasan nasional merupakan dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dijadikan sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi dan peranan pers. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dan pihak mana pun termasuk pemerintah. Landasan hukum pers yang berlaku pada saat ini dapat dibedakan menjadi berbagai macam, diantaranya adalah sebagai berikut; Landasan idiil Landasan idiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional pers nasional termuat dalam Undang-Undang, dimana penggunakan Amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku saat ini setidaknya memberikan aturan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers yang ada di Indonesia haruslah memiliki landasan hukum yang jelas, hal ini dilakukan agar lembaga pers tidak kehilangan arah. Sehingga tetap memiliki peranan penting, khususnya dalam mengimplementasikan jati diri dalam kompetisi era global. Adapun untuk ketentuan UUD 1945, yang seringkali dikaiatan dengan masalah pers nasional antara lain ditunjukkan dalam pasal-pasal berikut. Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kaitan ¡si pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai salah satu sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan bersenikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional. Pasal 28 F UUD 1945 Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasikan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya, baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media massa yang merupakan bagian dan pers nasional. Landasan Yuridis Formal Landasan yuridis formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Landasan Strategis Operasional Landasan strategis operasional pers nasional memberikan acuan pada serangkaian kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan sosial dan kepnetingan skala nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajenial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan nedaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan Sosiologis Kultural Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat. Landasan Etis Profesional Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesional. Setiap organisasi yang mengatasnamakan pers harus memiliki kode etik. Secana teknis, beberapa onganisasi pers bisa saja sepakat untuk menginduk pada satu kode etik. Akan tetapi, secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk pada ketentuan kode etik. Hal ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik secara bersama-sama. Dari serangkaian penjelasan tentang landasan hukum pres nasional di atas, dapatlah dikatakan bahwa setjatiny apa yang dilakukan insan pers ialah menghubungan arus informasi dari masyarakat kepada pemerintah ataupun sebaliknya. Akan tetapi dalam proses penyampain informasi tersebut tetap memiliki landasan hukum kuat, sehingga secara tidak langsung akan tercermin menjadi bagian idialisme setiap orang tergabung dalam pers. Demikianlah tulisan mengenai Landasan Hukum Pers di Indonesia yang berlaku sampai saat ini. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah informasi bagi segenap pembaca yang refrensi tentang materi “pers”. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen
Landasankoperasi sejak Negara Indonesia merdeka pertama kali diundangkan adalah UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, kemudian undang-undang ini diganti atau dicabut dengan mengundnagkan UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoprasian kemudian undang-undang ini diganti lagi dengan mengundangkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ArticlePDF AvailableAbstractThe writing of this article aims to find out the juridical and political foundations in education, as the basis of the implementation and legitimacy of the implementation of the education policy itself. The juridical-political foundation becomes a strong legal basis in guiding the implementation of education in accordance with the mandate of the law to educate the life of the nation. The writing of this article uses a literature study approach which examines theories that are relevant to the juridical and political foundation in education and policy implementation at the level of the central government, regional government, to the education unit level. The writing of this article can be a reference for the implementation of learning in educational institutions related to educational policies that are based on juridical and political foundations. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Pedagogi Jurnal Ilmu Pendidikan Volume20 Nov, 2020; pp. 74-79 P-ISSN 1411-4585 E-ISSN 2549-6743 DOI Submitted 2020-06-1; Rivised 2020-04-02; Accepted 2020-11-24 74 Urgensi Landasan Yuridis-Politis dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia 1 Bagus Rachmad Saputra, 2 Darmaji, 3Ahmad Supriyanto , 4 Nurul Ulfatin 1 2 3 4Administrasi Pendidikan-Universitas Negeri Malang, * e-mail 1 bagusrachmad47 2 ajidarmaji64 3 Abstract The writing of this article aims to find out the juridical and political foundations in education, as the basis of the implementation and legitimacy of the implementation of the education policy itself. The juridical-political foundation becomes a strong legal basis in guiding the implementation of education in accordance with the mandate of the law to educate the life of the nation. The writing of this article uses a literature study approach which examines theories that are relevant to the juridical and political foundation in education and policy implementation at the level of the central government, regional government, to the education unit level. The writing of this article can be a reference for the implementation of learning in educational institutions related to educational policies that are based on juridical and political foundations. Keywords Juridical-political, Educational, Political PENDAHULUAN Pendidikan dalam pelaksanaanya memerlukan sebuah peraturan yang tegas sebagai dasar dan pedoman dalam perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan itu sendiri. Jika tidak ada perundang-undangan yang mengikat pelaksanaan pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu di dalam perundangan-undangan terdapat tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Inilah yang menjadi alasan pentingnya landasan yuridis-politis dalam pendidikan. Landasan yuridis dan politis nantinya akan menghasilkan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan yang menjadi pedoman penting bagi pelaksanaan pendidikan baik di tingkat birokrasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota hingga tingkat satuan pendidikan sekolah. Urgensi adanya landasan yuridis itu sendiri untuk mengatur agar setiap kebijakan pendidikan yang dirumuskan bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dalam sistem pendidikan nasional. Sementara jika berbicara tentang landasan yuridis tentu tidak dapat dilepaskan pada politik. Landasan yuridis dipengaruhi oleh kebijakan politik dalam implementasinya di tingkat satuan pendidikan. Politik memegang peran kunci dalam aspek perumusan hingga perumusan suatu kebijakan pendidikan karena memiliki legitimasi yang kuat untuk melakukan itu. Oleh karena itu, landasan yuridis dan politis menjadi bagian yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan selain secara komprehensif dengan landasan lain seperti landasan filosofi, histori, psikologi, sosiologi, ekonomi, dan antropologi. PEMBAHASAN Landasan Yuridis Pendidikan Landasan yuridis dalam pendidikan merupakan suatu sekumpulan perangkat konsep peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan. Perundang-undangan tersebut menjadi dasar pijakan dari Vol 20 No 2 2020 75 Urgensi Landasan Yuridis-Politis… penyelenggaraan pendidikan di suatu negara. Landasan yuridis dan politis ini bersifat ideal dan normatif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan, sehingga mau tidak mau pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pendidikan harus patuh terhadap perundang-undangan yang ada. Meskipun kondisi sosial-geografis tiap daerah berbeda-beda adanya landasan yuridis dalam pendidikan justru mengatur bagaimana kebijakan pendidikan dapat berjalan secara merata. Landasan yuridis, kebijakan, penyelenggaraan, dan pengembangan dalam bidang pendidikan dapat terhindar dari benturan-benturan kebutuhan pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan Aliansar, 2008. Adanya landasan yuridis membuat segala hak dan kewajiban pendidikan setiap peserta didik sebagai input dalam suatu proses pendidikan dapat terpelihara dengan baik. Telah disinggung sebelumnya bahwa ketika membicarakan tentang landasan yuridis tentu tidak dipisahkan dari politik yang nantinya akan menghasilkan suatu kebijakan. Setiap landasan yuridis dalam wujud peraturan dan perundang-undangan memiliki legitimasi yang kuat karena adanya pengaruh politik dalam implementasi kebijakan di masyarakat. Albertus mengemukakan bahwa setiap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan pada umumnya merefleksikan diri pada pandangan tentang masyarakat dan keyakinan politiknya Lebe, 2015. Sementara Budiarjo melihat dan mencoba memahami dalam politik terdapat lima makna, yakni politik adalah negara, politik adalah kekuasaan, politik adalah pengambilan keputusan, politik adalah kebijaksanaan, dan politik adalah distribusi dan alokasi Lebe, 2015. Adanya landasan yuridis-politis dalam pendidikan mempermudah pekerjaan pemerintah dalam mengembangkan aspek kemajuan kualitas pendidikan yang ada. Landasan yuridis-politis dapat menjadi kerangka awal untuk memajukan sistem pendidikan yang ada sehingga hasil yang tentunya diharapkan adalah adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan penyelenggara pendidikan dengan tujuan penyelengaraan pendidikan dapat semakin maju. Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia Landasan pendidikan di Indonesia atau landasan yuridis pendidikan Indonesia bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga peraturan dan perundang-undangan inilah yang menjadi dasar penting proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia khususnya dalam memperoleh pendidikan. Pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5 menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah serta negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi semua hal yang berhubungan dengan pendidikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selain itu landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan nasional di Indonesia. Kedudukan sebagai seperangkat dasar hukum, maka landasan yuridis terjabarkan dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan yang menjabarkan tujuan inti pendidikan nasional yang ada pada Pancasila, UUD 1945, dan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Berikut ini adalah sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang menjadi titik tolak dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia yakni 1 UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia; 2 Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia; 3 Ketetapan MPR sebagai landasan yuridis pendidikan nasional; 4 Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai landasan yuridis pendidikan nasional; 5 Keputusan presiden sebagai landasan yuridis pelaksanaan pendidikan nasional; 6 Instruksi menteri sebagai lnndasan yuridis pelaksanaan pendidikan Nasional. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia secara umum diatur oleh beberapa aturan yang telah diuraikan tadi, tujuh Bagus Darmaji, dkk 76 Pedagogi Jurnal Ilmu Pendidikan Open Access Journal; peraturan tersebut merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan yuridis dapat diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi titik tolak atau acuan bersifat material, dan bersifat konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Pentingnya landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara Lestari & Rahmawati., 2012. Kebijakan Politik dalam Pendidikan Kebijakan pokok penyelenggaraan pendidikan yang terdapat dalam UU Sisdiknas 2003 dalam implementasinya memunculkan kebijakan-kebijakan pendidikan. Sebagai contoh, kebijakan wajib belajar sembilan tahun berkonsekuensi adanya kebijakan sekolah gratis bagi peserta didik yang mengikuti program wajib belajar sembilan tahun di Sekolah Dasar SD dan Sekolah Menengah Pertama SMP yang sempat mengalami perubahan masa wajib belajar pada pergantian era pemerintahan. Kebijakan sekolah gratis banyak dijadikan jargon dalam kampanye dan tujuan-tujuan politis menjelang pemilihan umum. Tidak sedikit di antara para calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi yang menawarkan sekolah gratis di daerahnya jika mereka dipercaya menjadi kepala daerah tersebut. Bersamaan dengan kebijakan wajib belajar ini pemerintah menganggarkan biaya yang cukup besar untuk mendanai terlaksananya kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis. Kebijakan dalam bidang pendanaan pendidikan di sini kemudian dikenal dengan istilah Biaya Operasional Sekolah BOS. Dengan dana BOS sekolah dapat menjalankan seluruh kegiatan akademik yang ada di sekolah. Dalam implementasinya, kebijakan BOS ini berjalan dengan baik, meskipun juga ada kelemahan dan kekurangannya. Marzuki dalam penelitiannya mengemukakan secara umum dapat dianalisis bahwa kebijakan pendidikan di Indonesia, terutama yang didasarkan pada Undang-undang Sisdiknas 2003 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya PP dan Permendiknas diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut 1 Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti. Alokasi dana pendidikan 20% dari APBN dan APBD merupakan rekor tertinggi selama ini; 2 Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan; 3 Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; 4 Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta dalam rangka menyongsong globalisasi yang menghadapkan pendidikan nasional dengan pendidikan di negara-negara lain; 5 Meningkatkan mutu dan kualitas lembaga pendidikan serta pendidik dan tenaga pendidikannya beserta sarana dan prasarananya melalui penetapan berbagai standar pendidikan; 6 Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik guru dan dosen dengan memberikan fasilitas yang memadai baik sarana dan prasarana maupun kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi demi peningkatan kualitas mereka. Kebijakan ini juga disertai dengan kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang cukup memberikan tambahan motivasi dalam melaksanakan tugas mereka serta memberikan harapan besar untuk menambah kesejahteraan mereka Marzuki, 2012. Otonomi Daerah dalam Bidang Pendidikan Undang-Undang Tahun 2014 Bab IV Pasal 9 ayat1 menyebutkan tentang Pembagian Urusan Pendidikan Antara Vol 20 No 2 2020 77 Urgensi Landasan Yuridis-Politis… Pemerintah Pusat dengan Daerah bahwa “Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum”. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/ kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. Sementara, urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara . Pada era otonomi daerah kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing pemerintah daerah, dikarenakan urusan administrasi oleh pemerintah pusat sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan sangat bergantung kepada program dari masing-masing pemerintah daerah. Bagi kepala daerah yang memiliki political will yang baik dan kuat dalam memajukan pendidikan maka daerah tersebut pendidikan akan berkembang dengan pesat, sebaliknya bagi pemerintah daerah yang political will buruk, visi dan misinya kurang berpihak pada kemajuan pendidikan maka dapat dipastikan daerah tersebut akan mengalami masa stagnasi atau kurang berkembangnya pendidikan. Otonomi daerah menurut Undang-undang SISDIKNAS no 20 tahun 2003 Pasal 8 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 9 juga menyebutkan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Ada dua implikasi dari pelaksanaan otonomi daerah dalam dunia pendidikan yaitu 1 Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, dampak penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah adalah penyaluran anggaran pendidikan melalui pemerintah daerah, pengelolaan lembaga pendidikan oleh daerah, dan pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan oleh pemerintah daaerah; 2 Memberlakuan kurikulum berbasis sekolah KTSP, pemerintah pusat memberikan sebagian besar kewenangan pengembangan kurikulum kepada masing-masing lembaga pendidikan, dan tetap mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah pusat membuat model kurikulum KTSP dan menentukan standar kompetensi dari berbagi mata pelajaran, selebihnya masing-masing lembaga pendidikan harus mengembangkan pelajaran sesuai dengan kompetensi yang di harapkan, menambahkan kurikulum muatan lokal dan menambahkan pengalaman belajar peserta didik dengan kurikulum ke khasan sekolah. Ujian nasional, dalam penerapan dan pelaksanaan masih menuai pro dan kontra. Bagi yang pro Ujian Nasional di buat untuk pemetaan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi yang kontra Ujian nasional sangat membebani siswa dalam belajar, ujian nasional dijadikan alat untuk memfonis kelulusan siswa, padahal banyak hal yang harus dikoreksi agar pendidikan di negeri ini tidak semakin terpuruk, hendaknya diikuti dengan perilaku yang terpuji dari semua pihak untuk menunjukkan kredibilitas ujian nasional seperti tidak korupsi, manipulasi anggaran, dan kecurangan yang lain. Sistem pendidikan di Amerika Serikat memungkinkan program manajemen berbasis sekolah yang bersifat kolaborasi antara kepala sekolah, dan guru dengan memberikan peran penting kepada orang tua dan komunitas lainya. Banyak pendidik yang mempromosikan keterlibatan orang tua. Keterlibatan orang tua menjadi alasan mendasar karena mampu meningkatkan nilai hasil ujian siswa yang lebih tinggi, nilai yang lebih baik dan meningkatkan sikap terhadap pembelajaran walaupun demikian tidak semua orang tua memanfaatkan sepenuhnya peluang yang ada untuk melibatkan diri dengan sekolah anak-anak mereka. Meskipun kurangnya partisipasi orang tua, tekanan reformasi telah menghasilkan pengaturan formal yang memberi orang tua dan komunitas lainya dalam mengambil Bagus Darmaji, dkk 78 Pedagogi Jurnal Ilmu Pendidikan Open Access Journal; keputusan lokal. Kelompok masyarakat dapat memberi saran dan bantuan dalam bidang 1 Identifikasi tujuan, prioritas, dan kebutuhan; 2 Pemilihan dan evaluasi guru dan kepala sekolah; 3 Pembangunan kurikulum dan program ekstrakurikuler; 4 Dukungan untuk pembiayaan, 5 Perekrutan sukarelawan; dan 6 Bantuan untuk siswa di sekolah. Realitas Politik Pendidikan Dalam rancangan pembangunan jangka menengah 2005-2009 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005, secara logis seharusnya rencana pembangunan jangka menengah tersebut di jabarkan dalam UU jangka panjang, akan tetapi baru rancangan Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 yang disusun oleh pemerintah. Sampai sekarang RUU tersebut belum berhasil di sepakati oleh DPR dalam bentuk undang-undang Tilaar, 2006. Pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kemajuan pendidikan. Pemerintah berupaya terus menerus menguatkan pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. walaupun pada kenyataan dan komitmen pemerintah yang masih rendah terhadap pemenuhan angka 20% anggaran pendidikan artinya pemenuhan angka tersebut belum bisa dijalankan sekaligus. Hal tersebut bukan karena pertimbangan finansial semata, akan tetapi berdasarkan penilaian di lapangan yang bersifat teknis pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan daerah dalam rangka pembangunan negara Indonesia yang bersatu Tilaar, 2006. Sampai hari ini dunia pendidikan di negara ini masih dihadapkan dengan berbagai macam tantangan. Tantangan utama yang dihadapi dunia pendidikan pada saat ini adalah 1 Peningkatan akses; 2 Pemerataan kualitas pendidikan; 3 Kualitas layanan pendidikan; 4 Perbaikan kurikulum pendidikan; 5Tuntutan profesionalisme dan 6 kesejahteraan guru. Pemerintah telah menyediakan anggaran pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk jenjang pendidikan dasar, namun pada kenyataanya ada dbeberapa sekolah yang masih melakukan pungutan sehingga sangat memberatkan para orang tua dari keluarga pra sejahtera atau keluarga miskin. Semakin kesini semakin mencolok kesenjangan partisipasi pendidikan terutama pada pendidikan menengah dan perguruan tinggi. Beberapa kebijakan pemerintah yang perlu menjadi perhatian sebagai dasar pengambilan keputusan politik dalam pendidikan di masa datang adalah 1 Menghapus dikotomi dualisme penyelenggaraan pendidikan, tidak adanya diskriminasi antara pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Pendidikan Agama. Berjalan seimbang dalam hal mutu, kualitas dan kemajuannya; 2 Merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan APBD jika pemerintah serius untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Pembebasan biaya pendidikan sekolah pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”. Perbaikan kurikulum untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, dan mengembangkan potensi dirinya. Penghargaan pada pendidik dengan peningkatan kualifikasi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. KESIMPULAN Adanya landasan yuridis-politis menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan. Landasan yuridis-politis pendidikan tertuang dalam undang-undang dan peraturan menteri, berikut adalah undang-undang penyelengaraan pendidikan di Indonesia yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagai dasar pelaksanaan pendidikan Indonesia yang terjabarkan dalam pasal-pasal tentang tujuan dan kebijakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dari tingkat pusat hingga tingkat satuan Pendidikan Undang- Vol 20 No 2 2020 79 Urgensi Landasan Yuridis-Politis… undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Adanya landasan yuridis-politis juga memperkuat sistem pendidikan yang diselenggarakan di tingkat satuan pendidikan. Landasan yuridis-politis menjadi dasar bagi terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah di bidang pendidikan yakni 1 menghapus dikotomi dualisme penyelenggaraan pendidikan, tidak adanya diskriminasi antara pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, berjalan seimbang dalam hal mutu, kualitas dan kemajuannya; 2 Merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan APBD. Jika pemerintah serius untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, pembebasan biaya pendidikan Sekolah pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”; 3 Perbaikan kurikulum untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, dan mengembangkan potensi dirinya; 4 Penghargaan pada pendidik dengan peningkatan kualifikasi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Berdasarkan pembahasan di atas, landasan yuridis-politis memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Landasan yuridis-politis menjadi dasar hukum bagi lahirnya kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan-kebijakan yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia ditinjau dari aspek tata kelola pendidikan. Landasan yuridis-politis juga menjadi fondasi yang kuat dalam sistem pendidikan di tingkat satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan, karena di dalam kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang ada berisi tentang arahan yang akan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. REFERENSI Aliansar, D. 2008. Bahan Ajar Pedagogik. Padang Universitas Negeri Padang. Lebe, E. F. 2015. Landasan Legalitas Dan Politis Pendidikan. Retrieved from Lestari, I., & Rahmawati. 2012. Problematika Kesenjangan Pendidikan. Retrieved from Marzuki. 2012. Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora, 172. Tilaar, H. A. . 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional. Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta Rineka Cipta. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ... Indonesia adalah negara yang menjamin pengajaran yang merata bagi setiap penduduk. Itu telah diarahkan dalam konstitusi negara yang tertuang dalam beberapa pasal Kallang, 2019;Saputra et al., 2020;effrata, 2021. Mengenai pasal-pasal yang mengatur perolehan pendidikan tanpa terkecuali ini adalah pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan bahwa setiap penduduk negara layak mendapatkan pendidikan; pasal 31 ayat 3 yang memuat pelaksanaan persekolahan terkoordinasi dalam sistem sekolah umum untuk membangun kepercayaan diri dan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengajarkan keberadaan negara; dan pasal 28C bagian 1 yang secara spesifik menegaskan bahwa pilihan untuk mendapatkan sekolah sebagai ilmu pengetahuan dan inovasi dan pengerjaan adalah upaya untuk lebih mengembangkan kesejahteraan juga, kepuasan pribadi. ...Fiki Abdullah Afif Zulherman ZulhermanPenelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menguji model Delone & McLean untuk memprediksi faktor-faktor yang mempengaruhi minat siswa terhadap penggunaan aplikasi pembelajaran Nearpod dalam mendukung proses pembelajaran IPA. Model penelitian ini telah dikembangkan yang dibuat berdasarkan kualitas informasi, kualitas sistem, kepuasan siswa, efikasi diri, kemudahan penggunaan yang dirasakan, dan minat menggunakan aplikasi Nearpod. Data diperoleh dari survei online dengan 92 responden dari siswa kelas 4 dan kelas 3 sekolah dasar, dan kemudian data dianalisis menggunakan pendekatan pemodelan struktural kuadrat terkecil parsial PLS-SEM untuk pengujian model dan pengujian hipotesis. Didapatkan hasil signifikan pada kegunaan yang dirasakan terhadap minat menggunakan aplikasi Nearpod dengan nilai β = 0,439, T = 2,347, dan P Values = 0,010.Oleh karena itu, H3 ditolak sementara H8 diterima artinya penelitian ini menemukan bahwa pengembangan model Delone & McLean memberikan acuan praktis bagi lembaga pendidikan khususnya guru dan siswa SD untuk terlibat dalam penggunaan media pembelajaran menggunakan aplikasi Nearpod untuk setiap pelajaran.... Indonesia adalah negara yang menjamin pemerataan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Hal ini telah diatur di dalam konstitusi negara yang termaktub dalam beberapa pasal Effrata, 2021;Kallang, 2017;Saputra, Darmaji, Supriyanto, & Ulfatin, 2020. Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang kesempatan pemerolehan pendidikan tanpa pandang bulu ini adalah pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; pasal 31 ayat 3 yang memuat tentang penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi di dalam sistem pendidikan nasional demi meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mencerdaskan kehidupan bangsa; dan pasal 28C ayat 1 yang secara spesifik menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan berupa iptek dan seni adalah sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. ...Dina Mutlifah Honest Ummi KaltsumPenelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi 1 pelaksanaan PTMT di SDN 02 Alastuwo, 2 minat belajar siswa SDN 02 Alastuwo dalam mengikuti PTMT, dan 3 permasalahan yang muncul pada diri siswa SDN 02 Alastuwo ketika mengikuti PTMT. Era new normal dalam bidang pendidikan ditandai oleh pergantian pembelajaran dalam jaringan daring dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PTMT di tengah pandemi Covid-19. Perubahan sistem belajar ini mempengaruhi minat belajar siswa yang sebelumnya diketahui mengalami beberapa kendala selama pembelajaran daring. Subjek penelitian adalah para guru dan siswa kelas 2 dan kelas 5 sebanyak 15 orang. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan pengisian angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTMT di SDN 02 Alastuwo dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan minat belajar siswa selama PTMT tergolong tinggi berada pada angka Mereka lebih bersemangat untuk belajar di sekolah. Adapun permasalahan yang ditemukan pada siswa selama PTMT adalah beberapa siswa ditemukan terlambat datang ke sekolah karena mereka merasa masih mengikuti sekolah daring.... Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah merumuskan pendidikan formal secara berjenjang. Jenjang pendidikan formal yang dirumuskan pemerintah dimulai dari tingkat dasar PAUD dan SD, menengah SMP, atas SMA, dan tinggi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi Saputra et al., 2020. ...MS Viktor PurhanudinR. Agustinus Arum Eka NugrohoMusik merupakan suatu kajian yang melekat dalam tubuh kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini PAUD. Oleh karena itu, semua peserta didik PAUD diajarkan oleh gurunya materi tersebut. Dengan demikian guru PAUD mesti mengusai musik agar proses kegiatan belajar bidang musik dapat berjalan secara baik yang tunduk terhadap kurikulum 2013 PAUD. Namun sayang, mayoritas guru PAUD kurang begitu mengusai musik, akibatnya tatkala mereka menggelar pembelajaran musik tidak berjalan mulus terkadang juga melenceng dari aturan main kebijakan kurikulum 2013 PAUD. Dalam tulisan ini diungkapkan pelbagai persoalan tentang musik yang berkorelasi dengan PAUD. Pelbagai persoalan tersebut diantaranya Pertama, deskripsi umum tentang musik. Kedua, posisi musik dalam kurikulum 2013 PAUD. Ketiga, prosedur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar musik di PAUD. Dari hasil studi pustaka, musik merupakan entitas yang sangat kompleks, dalam kurikulum 2013 PAUD musik dipakai untuk menstimulasi perkembangan afektif kognitif dan psikomotor peserta didik, sementara inti pembelajaran musik di PAUD dijalankan dengan pendekatan humanistik. Marzuki MarzukiPermasalahan pokok dalam penelitian ini adalah apa sajakah kebijakan- kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan yang menyertainya. Di samping itu, penelitian ini juga ingin menemukan apa saja yang muncul seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang tersebut dan bagaimana pemecahannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis konten content analysis. Objek penelitian terfokus pada produk perundang-undangan nasional dalam bidang pendidikan yang lahir dalam rentang waktu 2003-2010 pasca lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, permendiknas, maupun yang lain. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kebijakan pendidikan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah seperti 1 wajib belajar sembilan tahun yang sering dianggap masyarakat sebagai sekolah gratis; 2 Standar Nasional Pendidikan yang kemudian menetapkan delapan standar nasional; 3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang didasarkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi dan semangat otonomi daerah; 4 sertifikasi bagi guru dan dosen; 5 pendanaan pendidikan; 6 pengelolaan pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan; 7 Kebijakan penataan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Permasalahan yang muncul seiring dengan pemberlakuan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan di Indonesia juga cukup banyak. Berbagai pemecahan sudah ditempuh untuk menyelesaikan problem-problem tersebut. Karena perbedaan situasi dan kondisi di masing-masing daerah tempat pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan, maka masih banyak problem yang belum teratasi dengan tuntas dan masih terus diupayakanD AliansarAliansar, D. 2008. Bahan Ajar Pedagogik. Padang Universitas Negeri Legalitas Dan Politis PendidikanE F LebeLebe, E. F. 2015. Landasan Legalitas Dan Politis Pendidikan. Retrieved from / Kesenjangan PendidikanI LestariRahmawatiLestari, I., & Rahmawati. 2012. Problematika Kesenjangan Pendidikan. Retrieved from om/semester-1/lkpp/landasan-hukumpendidikanUndang-Undang NoUndang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
View3. LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN 28 at State University of Yogyakarta. LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN Tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua yang
Habibi Follow Warga negara Indonesia yang gemar menulis dan membagikan berbagai informasi bermanfaat mengenai teknologi, investasi dan komputer modern. 18 September 2021 2 min read Landasan hukum pers nasional merupakan hal yang wajib dipahami oleh para penggiat jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik atau pers tersebut harus memahami kaidah-kaidah yang ditetapkan secara hukum oleh negara. Apabila terdapat pelanggaran, bisa jadi kegiatan pers tersebut dapat dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum. Baca juga memahami etika dan hukum pers di Indonesia Sangat disarankan agar kamu memahami landasan hukum pers sesuai dengan yang ditetapkan. Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui secara jelas apa saja landasan hukum pers nasional, apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan dalam kegiatan pers. Perlu diketahui, landasan hukum pers nasional memiliki beberapa informasi yang harus dipahami dengan baik. Sehingga, melalui berbagai penjelasan berikut dibawah ini kamu tentunya semakin paham mengenai seluk beluk hukum negara mengenai dunia jurnalistik atau pers tersebut. Landasan Hukum Pers Nasional Landasan hukum pers yang berlaku secara nasional adalah aturan dari pergerakan pers suatu negara. Dimana, di dalam landasan hukum tersebut terdapat informasi mengenai hak, kewajiban, tata cara, hingga larangan dalam melaksanakan kegiatan pers tersebut. Tentu, berbagai landasan ini wajib dipahami oleh penggiat jurnalistik agar kegiatan persnya tidak menjadi bentuk pelanggaran. Landasan hukum pers tersebut tentu saja sangat beragam, sesuai dengan turunannya dan berlkamuskan dengan UUD dan Pancasila sehingga sangat beragam tetapi keberadaannya semuanya menyatu juga tidak dapat dipisahkan. Berikut ini adalah landasan hukum pers tersebut secara nasional 1. Landasan Idiil Landasan pertama yang menjadi suatu bentuk hukum dari aturan kegiatan pers adalah landasan idiil. Landasan idiil yang digunakan adalah Pancasila sesuai dengan landasan idiil suatu negara. Baca juga tujuan dan manfaat press release media nasional Dimana, dengan nilai – nilai Pancasila maka kegiatan pers dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hak serta kewajibannya dan tidak menimbulkan adanya pelanggaran. 2. Landasan Konstitusi Landasan selanjutnya yang ditujukan sebagai landasan hukum kegiatan pers nasional adalah UUD 1945. Dimana, setiap kegiatan pers tidak hanya mengilhami nilai – nilai Pancasila tetapi juga UUD 1945 yang menjadi landasan hukum negara. Dalam hal ini, setiap kegiatan pers disusun dan dijelaskan secara detail melalui UUD 1945 agar dapat berjalan sesuai arahnya yang tepat. 3. Landasan Yuridis Landasan ketiga dari landasan hukum dalam kegiatan pers secara nasional adalah landasan yuridis. Dimana, pada landasan ini produk hukum yang dimaksud adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. Baca juga rekomendasi pekerjaan bidang IT masa kini UU tersebut berisikan tentang pengaturan seputaran pers, baik dari definisi, bentuk, tujuan, hingga kesepakatan – kesepakatan yang terdapat pada kegiatan pers tersebut. 4. Landasan Profesional Landasan profesional sering disebut dengan kode etik profesi bagi penggiat jurnalistik atau pers tersebut. Dimana, dengan adanya landasan profesional ini kegiatan pers menjadi lebih etis dan khas tidak asal – asalan dan didukung kuat dengan ketiga landasan berikutnya. Adapun landasan yang dimaksud yaitu didalamnya berisi kejujuran maupun keberanian dalam menyatakan pendapat, dan menghargai setiap pendapat tersebut. 5. Landasan Etis Landasan pers selanjutnya adalah landasan etis dimana menjadi landasan pendukung landasan profesional bagi setiap jurnalis yang bertugas. Baca juga dampak negatif kebebasan pers di Indonesia Dimana, dalam suatu kegiatan pers perlakuan harus juga dilakukan secara etis seperti tidak boleh menyiarkan berita asal-asalan ataupun sembarangan yang tidak didukung dengan bukti konkrit dan berakibat fatal bagi objek yang diberitakan. 6. Landasan Kebebasan Landasan kebebasan merupakan landasan yang sangat penting bagi penggiat pers ini, sebab pers mengutamakan kebebasan pendapat. Namun, tetap saja kebebasan tersebut memiliki landasan sehingga kebebasan dapat lebih terarah. Adapun landasan kebebasan yang dimaksud tersebut adalah pasal 28 dan 28 F. Sanksi Jika Melanggar Landasan Hukum Pers Nasional Landasan hukum dari kegiatan pers apabila tidak diikuti dan dilanggar akan memberikan sanksi yang bisa saja berakibat fatal. Berikut dibawah ini adalah sanksi yang akan didapatkan apabila tidak mengikuti landasan hukum pers tersebut, diantaranya yaitu Dapat dijerat sebagai bentuk pelanggaran undang – undang dan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda uang, dan lain – lain sesuai dengan kebijakan hukum. Dapat diturunkan beritanya dari media yang bersangkutan secara tidak hormat, sehingga menurunkan tingkat kredibilitas bagi berbagai pihak. Baik pihak yang menyiarkan berita maupun pembuat berita. Dapat dituntut secara hukum apabila berita yang disajikan terbukti hoaks dan tidak memiliki bukti pendukung konkrit. Kesimpulan Landasan hukum pers nasional tersebut haruslah dipatuhi dan dijadikan panutan dalam melakukan kegiatan pers di negara Indonesia. Hal ini tentu saja selain menghindari terjadinya pelanggaran, juga menjadi perlindungan diri dari arah pers yang tidak tepat dan memberikan efek fatal. Yuk, sama – sama terapkan landasan hukum pada kegiatan pers mu. Berdasarkanlandasan historis keberadaaan pers merupakan hasil penafsiran Pasal 28 dan 33 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ( UUDNRI 1945 ) oleh karena itu pers adalah Pers Demokratis. Dahulu, pengertian pers adalah sebagai lembaga kemasyarakatan alat revolusi, namun Era reformasi menjadi eranya kebebasan pers. Dibandingkan zaman Orde baru dibawah kepemimpinan Prn. Jend. TNI Suharto yang membelenggu, kebebasan pers kini malah kerap dinilai kebablasan. Namun sayangnya, kebebasan pers itu belum diiringi dengan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi profesi warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak yang paling azasi dimiliki oleh manusia itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Yakni di pasal dalam 28D serupa juga dimiliki setiap warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya di bidang kewartawanan jurnalis. Pada tahun 2009, Persatuan Wartawan Indonesia PW mencatat jumlah jurnalis sudah mencapai atau jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak risiko dan juga rawan bahaya. Mengemban tugas menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak selalu ditanggapi positif oleh semua pihak. Terutama pihak-pihak yang “merasa dirugikan” dan tidak setuju atas penyampaian kebenaran yang diungkap pena wartawan dan meminimalisir akibat dari sifat kurang menerapkan bermacam risiko yang dihadapi wartawan, baik secara fisik, psikologis maupun ancaman dari negara dan penguasa dengan ancaman hukuman penjara. Risiko secara fisik contohnya pemukulan, aksi premanisme, pengrusakan peralatan seperti kamera dan alat rekam, penculikan, penganiyaan, penyerangan terhadap kantor media hingga pembunuhan Fuad Muhammad Syarifudin atau dikenal Udin wartawan Bernas Jogja pada tahun 1996 yang hingga sekarang tidak juga terungkap, menjadi salah satu contoh. Pria usia 33 tahun itu meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mendapat tiga hari perawatan di rumah sakit Bethesda Yogyakarta usai pula kasus AA Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang dipastikan oleh Kapolda Bali tewas dibunuh setelah menulis pemberitaan terkait penyimpangan di Dinas Pendidikan. I Nyoman Susrama, adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa, yang kini dijerat sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Prabangsa. Lebih beruntung dari Udin yang kasusnya belum juga terungkap selama 17 tahun ini, kasus Prabangsa yang terjadi pada tahun 2009 sudah menyeret pelaku pembunuhan ke meja secara psikologis, wartawan kerap menerima intimidasi berupa ancaman jika menulis berita tertentu, dikecam oleh narasumber di depan umum dan diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sekalipun wawancara yang dilakukan adalah memberikan hak jawab konfirmasi kepada narasumber seperti sikap dan komitmen persatuan dalam lingkungan bangsa dan dan Tujuan PersTujuan pers adalah untuk terus mendapat sorotan publik setiap pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, karena semua yang dilakukan pemerintah harus dilakukan atas nama rakyat. Sorotan konstan ini tidak diragukan lagi akan memberikan tekanan terus menerus pada anggota kantor publik, namun justru tekanan inilah yang membuat peran mereka sebagai perwakilan publik, memenuhi kepentingan publik di atas peran mereka sebagai warga negara dan memenuhi kepentingan pribadi. Setiap tindakan atau perubahan yang diusulkan oleh pemerintah harus diteliti dan diperiksa secara masyarakat tidak bisa duduk diam dan menjadi peserta pasif negara mereka, namun harus, agar negara menjadi negara demokrasi, berperan aktif dalam menegaskan kemauan mereka. Peranan pers adalah mendukung hal ini dengan dua caraMenginformasikan kepada publik tentang apa yang sedang dibahas, dan latar belakang dari apa yang sedang mempromosikan percakapan dan debat seputar isu-isu politik sehingga tidak ada perubahan atau Tindakan dapat dilakukan tanpa disadari, untuk hal-hal semacam itu, yang tidak disetujui oleh publik, tidak dapat dengan pasti mempengaruhi kehendak semua orang mendapat informasinya tentang dunia, nasional, dan lokal dari media massa. Fakta ini memberi fungsi jurnalisme cetak dan penyiaran penting yang mencakup mempengaruhi opini publik, menentukan agenda politik, memberikan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, bertindak sebagai pengawas pemerintah, dan mempengaruhi PublikMedia massa tidak hanya melaporkan hasil survei opini publik yang dilakukan oleh organisasi luar namun juga semakin memasukkan jajak pendapat mereka sendiri ke dalam liputan berita mereka. Yang lebih penting, koran dan televisi juga membantu membentuk opini PolitikIstilah agenda politik lebih luas cakupannya daripada istilah opini publik, dan ini mengacu pada isu-isu yang orang Amerika anggap paling penting dan perlu ditangani oleh pemerintah. Persepsi seseorang tentang hal-hal seperti kejahatan, hak sipil, ekonomi, imigrasi, dan kesejahteraan dipengaruhi oleh cara dan tingkat liputan Antara Pemerintah dan RakyatMedia massa adalah kendaraan yang melaluinya pemerintah menginformasikan, menjelaskan, dan mencoba untuk mendapatkan dukungan untuk program dan kebijakannya. Saat ini, jaringan utama tidak selalu memberi presiden airtime yang diinginkan jika mereka yakin tujuan dasarnya bersifat mereka memberi waktu, partai oposisi biasanya memiliki kesempatan untuk menolak apa yang Presiden katakan atau sampaikan pandangannya sendiri tentang sebuah topik segera setelah presiden PemerintahMeskipun media sering dituduh memiliki “bias liberal” dan, memang, survei menunjukkan kebanyakan jurnalis menjadi Demokrat liberal, semua administrasi kepresidenan mendapat sorotan dari wartawan cetak dan massa, yang paling signifikan melalui berita, laporan, dan analisisnya, mempengaruhi apa dan bagaimana kita belajar tentang politik dan pandangan politik kita sendiri. Seiring dengan keluarga, sekolah, dan organisasi keagamaan, televisi juga menjadi bagian dari proses di mana orang mempelajari nilai-nilai masyarakat dan memahami apa yang diharapkan masyarakat pers ini tidak relevan dalam sistem politik selain demokrasi karena sistem semacam itu tidak mewajibkan kehendak rakyat. Agar demokrasi menjadi demokrasi sejati, rakyat harus menjadi peserta aktif dalam wacana politik, dan agar hal ini bisa terjadi, pers sendiri harus menjadi agen aktif yang mewujudkan hal ini. Peranan pers bukan untuk menghibur atau mendidik, atau bahkan sekadar memberi informasi. Peran pers adalah untuk membawa tentang wacana politik yang secara historis, pers telah dikendalikan, sebagian besar, oleh kepentingan pribadi dan dipengaruhi oleh periklanan dari kepentingan pribadi. Namun baru-baru ini, kemunculan media sosial telah menghasilkan situasi di mana orang-orang dapat melayani dalam kapasitas peraturan pers. Ini memiliki implikasi positif dan negatif merupakan sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuanImplikasi negatifOrang-orang beroperasi tanpa kendala etika yang secara tradisional diterapkan pada jurnalis profesionalOrang-orang mungkin tidak secara faktual diberitahu mengenai topik yang diminati sebagai jurnalis profesional secara tradisionalJurnalisme melayang ke arah sensasionalisme agar dapat bersaing memperebutkan perhatian khalayak yang sangat lebih terang-terangan partisan daripada jurnalis setidaknya dianggap sebagai dan, oleh karena itu, lebih cenderung mewarnai fakta agar sesuai dengan dirinya sendiri ini mengarah pada pengerasan dan polarisasi opini.Akhirnya, politisi dan pejabat terpilih menjadi lebih reflektif, lebih refleksif, kurang inovatif dan kurang yakin akan pesan ambigu yang mereka dengar dari konstituen PositifPengambilan fakta yang melibatkan orang banyak membuat wartawan profesional jujur ​​dalam jangkauan merekaPerumusan sumber yang berkepentingan berfokus pada opini publik mengenai pemecahan masalah kebijakan publik yang, jika tidak, tidak mendapat perhatian dari pers atau sampai pada perhatian legislatifKonstituensi memiliki kesempatan untuk membangun koalisi yang tidak mungkin dan mengatasi perbedaan mereka di forum publik ini lebih kecil kemungkinannya daripada polarisasi, namun dapat terjadi yang dapat menyebabkan solusi kebijakan publik dua media yang memotong “orang tengah” profesional kebijakan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkomunikasi secara langsung dengan konstituensi yang mungkin, jika tidak, dicabut haknya oleh lokasi, ras atau Hukum Pers Di IndonesiaBerikut beberapa landasan hukum yang mengatur Pers di IndonesiaLandasan IdiilIni juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang Landasan KonstitusiIni merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pncasila sebagai peranan huku pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Landasan YuridisIni adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlakuk di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari persitu Landasan ProfesionalIni adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga Landasan EtisSelain dari beberapa landasan hukum diatas landasan lain yang tidak kalah penting adalah landasan etus atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Landasan KebebasanSesuai dengn UUD 1945 pasal 28 dan 28 F maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hikum di penjelasan singkat tentang landasan hukum pers di Indonesia yang pernah berlaku dari beberapa dekade lalu hingga saat ini.
landasanfilosofis, yuridis, sosiologis C. Landasan Yuridis Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 16 yang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual secara merata di semua lapisan masyarakat.
dsabella96 Verified answer Landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, landasan yuridis formal pers nasional juga mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang pers adalah bentuk penyiaran berita yang dilakukan oleh lembaga resmi secara online ataupun offline cetak dalam rangka memberikan informasi kepaa masyarakat untuk berbagai rencana kebijakan-kebijakan nasional. Dalam arti ini pers seolah dapat menjadi penghubung serta patokan setiap Warga Negara dalam melakukan kontrol sosial. Misalnya saja tentang hubungan internasional, kebijakan yang menjadi tugas presiden, ataupun pemberitaan tentang hak-hak DPR yang dipergunakan untuk menjadi pengawas presiden. Landasan Hukum Pers di Indonesia Landasan hukum pers di Indonesia atau landasan nasional merupakan dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dijadikan sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi dan peranan pers. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dan pihak mana pun termasuk hukum pers yang berlaku pada saat ini dapat dibedakan menjadi berbagai macam, diantaranya adalah sebagai berikut; Landasan idiil Landasan idiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional pers nasional termuat dalam Undang-Undang, dimana penggunakan Amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku saat ini setidaknya memberikan aturan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers yang ada di Indonesia haruslah memiliki landasan hukum yang jelas, hal ini dilakukan agar lembaga pers tidak kehilangan arah. Sehingga tetap memiliki peranan penting, khususnya dalam mengimplementasikan jati diri dalam kompetisi era global. Adapun untuk ketentuan UUD 1945, yang seringkali dikaiatan dengan masalah pers nasional antara lain ditunjukkan dalam pasal-pasal berikut. Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kaitan ¡si pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai salah satu sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan bersenikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional. Pasal 28 F UUD 1945 Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasikan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya, baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media massa yang merupakan bagian dan pers nasional. Landasan Yuridis Formal . Landasan Strategis Operasional Landasan strategis operasional pers nasional memberikan acuan pada serangkaian kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan sosial dan kepnetingan skala nasional. Landasan Sosiologis Kultural Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat. Landasan Etis Profesional Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesional. Setiap organisasi yang mengatasnamakan pers harus memiliki kode etik. Secana teknis, beberapa onganisasi pers bisa saja sepakat untuk menginduk pada satu kode etik. Akan tetapi, secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk pada ketentuan kode etik. Hal ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik secara bersama-samaPelajari Lebih Lanjut Materi tentang hak pers nasional tentang peran pers nasional tentang tujuan pers nasional Detil Jawaban Kelas 8Mapel PPKnBab 3Kode Kunci pers nasional, landasan yuridis Landasanfilosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Model 4 adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman.
Daftar isi1. Landasan Idiil2. Landasan Konstitusional3. Landasan Yuridis Pers4. Landasan Profesional5. Landasan Strategis Operasional6. Landasan Sosiologis KulturalPers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu. Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang berisi tentang informasi hak, kewajiban, tata cara, dan larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pers. Berikut ini adalah landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia. 1. Landasan IdiilLandasan idiil adalah landasan dasar yang menjadi ideologi dan falsafah bangsa yang mengikat baik penyelenggara negara, pemerintah, badan hukum sehingga masyarakat Indonesia. Sehingga pers atau media massa di Indonesia juga memberlakukan Pancasila sebagai landasan idiil mereka. 2. Landasan KonstitusionalLandasan konstitusi adalah hukum atau ketetapan dasar dijadikan sebagai pedoman pokok bagi kehidupan berbangsa, bernegara bahkan dalam bermasyarakat. Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat pasal yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam Amandemen UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan maupun tulisan. Pasal UUD 1945 yang mengatur pers antara lain adalahPasal 28 UUD 1945Bunyi dari pasal 28 UUD 1945 adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui media atau pers sebagai wadahnya. Pasal 28 F UUD 1945Isi dari pasal 28 F adalah “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Pasal ini sejalan dengan tugas pers di mana para jurnalis diberikan kebebasan untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dikelola menjadi sebuah berita. Berita tersebut juga dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas. Pasal 28 E ayat 2 dan 3Peraturan UUD 1945 lainnya yang berkaitan dengan pers adalah pasal 28 E ayat 2-3 yang berbunyi Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 3. Landasan Yuridis PersLandasan Yuridis adalah segala peraturan perundang-undangan yang bersifat bersifat material dan konseptual dalam rangka kegiatan pers. Landasan yuridis yang berlaku untuk pers adalah UU nomor 40 pada tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2002 . Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2002 mengatur panduan pengaturan pers, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2002 berisi tentang penyelenggaraan dan penyiaran pers. 4. Landasan ProfesionalLandasan profesional adalah nama lain dari kode etik dalam jurnalistik. Landasan ini harus dimiliki oleh setiap organisasi yang bergerak di bidang pers sebagai acuan dan profesional mencakup beberapa pokok diantaranya adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian mengenai perbedaan pendapat serta fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan setiap warga negara yang harus dihargai. Secara teknik setiap badan pers sepakat pada satu kode etik yang telah ditetapkan. Namun secara filosofis tiap organisasi pers diberi kebebasan untuk membuat kode etik sendiri yang tetap berlandaskan dan tidak menyimpang dari hukum dasar. Tujuan dari landasan profesional adalah agar setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. 5. Landasan Strategis OperasionalLandasan operasional adalah hukum material yang digunakan sebagai petunjuk arah dan pedoman dalam mengelola sesuatu termasuk dalam pers. Landasan strategis operasional pers nasional memberikan serangkaian pedoman dan garis haluan redaksional masing-masing media pers. Garis haluan yang terdapat dalam landasan strategis operasional berkaitan dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Sedangkan isinya adalah tentang aturan kebijakan pemberitaan, isi dan materi berita serta bagaimana pers mengemas media massa. 6. Landasan Sosiologis KulturalLandasan Sosiologis Kultural adalah landasan yang berpedoman pada nilai tata nilai, norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat. Berbeda dengan pers liberal, pers di Indonesia adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai dan tanggung jawab serta selalu mengedepankan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat.
Landasanhukum mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang-Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers). Undang-Undang Pers ini secara yuridis Menurut Keputusan Dewan Pers tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orde Baru, enatn landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalistik agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman pemberedelan yang setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah. Secara yuridis, ketika itu UU Pokok Pers sekarang UU Pokok Pers No. 40/1999 memang dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenai pembredeilan. Namun secara politis, pemerintah sering tak menggubrisnya. Pemerintah melalui Departemen Penerangan bisa kapan saja memberangus pers yang dianggapnya “tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan nasional”. Deppen, pada wakatu itu adalah departemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia penerbitan pers nasional, baik di ibu kota maupun terlebih lagi di daerah-daerah. Dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional berpijak kepada enam landasan, yakni 1 landasan idiil Pancasila, 2 landasan konstitusional UUD 1945, 3 landasan strategis operasional garis-garis besar haluan negara GBHN, 4 landasan yuridis UU Pokok Pers No. 11/1966, 5 landasan sosiologis tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia, dan 6 landasan etis kode etik Persatuan Wartawan Indonesia PWI. Apakah SK Dewan Pers 79/1974 yang dibuat dalam era pemerintahan otokratis itu masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi pers era masa kini yang sedang mencoba mengembangkan era pemerintahan demokratis? Penulis buku ini berpendapat, untuk sebagian kecil sudah tidak relevan. Sedangkan untuk sebagian besar sampai kini masih tetap sangat relevan setelah disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Untuk yang tidak relevan, misalnya tentang landasan strategis operasional. Dalam era reformasi, MPR tidak lagi menetapkan GBHN. Begitu juga dengan landasan etis, keharusan untuk menginduk hanya kepada satu organisasi profesi sudah sangat kadaluwarsa. Kini wartawan boleh bergabung dengan salah satu organisasi profesi pers mana saja yang disukainya. Lantas, apakah landasan pers nasional jadi menyusut dari enam landasan menjadi lima atau empat landasan, misalnya? Buku ini berpendapat, jumlahnya tidak mengalami perubahan. Tetap enam landasan. Hanya isinya dan urutannya saja yang diubah serta disesuaikan. Pers nasional bagaimanapun perlu tetap memiliki landasan untuk menghindari ironi, tirani, dan bahkan hegemoni kekuasaan dalam tubuhnya sendiri Dengan demikian, landasan idiil pers tetap Pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada Pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum. Di negara mana pun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung kepada ideologi serta sistem politik yang dianut negara bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal, lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk Indonesia, apakah etis kita mengembangkan pers liberal kapitalistik yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal? Landasan kedua, adalah landasan konstitusional, berarti mcnunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan. UUD bukanlah kltab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak perlu disakralkan. Sangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senantiasa aktual. Pers nasional dengan demikian harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati-diri dalam kompetisi era global. Landasan ketiga, landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran untuk media radio siaran dan media televisi siaran. Sekadar catatan, dalam UU Pokok Pers No. 40/1999, pers dalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala dan media televisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta disfungsional. Landasan keempat, landasan sosiologis kultural, berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Landasan kelima, landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajerial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofi, visi misi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan keenam, landasan etis, menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi profesi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terikat dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri-sendiri, boleh juga menyapakati kode etik bersama. Incoming search termslandasan perslandasan pers nasionallandasan yuridis formal pers nasional adalahlandasan operasional pers nasional adalahlandasan yuridis formal pers nasionallandasan pers di Indonesiajelaskan landasan etis profesional pers nasionallandasan operasional pers nasionalLandasan sosiologis pers nasional indonesia adalahlandasan sosiologis pers nasional adalah LandasanYuridis Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 14 yang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual secara merata di semua lapisan masyarakat.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID LM2eqGKy-id3Zr1SdrqNAh_cfwB42v0-yJFipzuI5wV4hWeiwPQPAg==
Յиቪ оդիбрևбовс уδէህիзеΕճըհ уψа րо
Иլուцև нυջጵ фаглንվማፈኒШофαдр зሡդըхεбруዉ еթθջаг
Αфэвθհицоν αγоктማκሴсеչαኄεኂ ሩφኮտ
Ушቧтէσит σαбещኸ бэКуհов ιрαсослፈπ ፉι
Уտ ኼգԶէгո ዕμущ θβዐдኾրጊфօ
ፔጧጁмы ешПበпреգ ուбυ ա
LandasanYuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Dapat dilihat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Sedangkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pendidikan
75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesDescriptionPANCASILA, LANDASAN YURIDIS, PENGERTIANOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesPengertian Landasan YuridisOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Apaitu Landasan Yuridis Pendidikan? Landasan Yuridis Pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak, pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu tujuan dan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut menggambarkan keinginan luhur serta harapan negara untuk membangun sumber daya manusia yang unggul demi terciptanya kehidupan yang adil, makmur, dan pada dasarnya merupakan usaha manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, baik yang di dapat dari lembaga formal maupun informal. Tujuan pendidikan akan menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan pribadi manusia. Tujuan pendidikan juga untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadikan peserta didik yang sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Landasan hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi Pembukaan UUD 1945UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan IndonesiaPancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan IndonesiaKetetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan NasionalUndang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan NasionalKeputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan NasionalKeputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan NasionalInstruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi “Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan disana. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Salahsatu landasan hukum pers Indonesia adalah a Landasan Idiil sempat di. Salah satu landasan hukum pers indonesia adalah a. School Universitas Pelita Harapan; Course Title KENOTARIAT 101; Uploaded By DeotriaCintyaTiatira. Pages 28 This preview shows page 14 - 16 out of 28 pages.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 142045 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7b74232ed60b38 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Landasanyuridis merupakan pertimbangan atau alasan pembentukan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi muatan yang perlu diatur, biasanya disebabkan oleh adanya kekosongan hukum atau peraturan yang tidak ada, peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga hukum tidak/kurang memadai, ataupun peraturan yang tumpang tindih atau tidak harmonis.

Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pers ?Mungkin anda pernah mendengar kata Pers ? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, karakteristik, fungsi, jenis, peranan, landasan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pers merupakan sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan mengguakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Berikut adalah beberapa pengertian pers menurut para ahli anatara lain sebagai berikut 1. Simorangkir Menurut Simorangkir pengertian pers adalah pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. Dalam hal ini pengertian pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film. 2. L. Taufik Menurut L. Taufik pengertian pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. 3. Frederich S. Siebert Menurut Frederich S. Siebert pengertian pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memnuhi persyaratan publisistik yang tertentu. 4. Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji pengertian pers yang terbagi atas dua yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas. Dimana dilam arti sempit ialah pers yang berartikan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis. Sedangkan dalam artian yang luas pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan seluruh alat media komunikasi yang ada. 5. Kustadi Suhandang Menurut Kustadi Suhandang pengertian Pers adalah seni atua kterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. Karakteristik Pers Adapun beberapa karakteristik pers diantaranya yaitu Perioditas, maksudnya ialah sebuah lembaga disebut pers apabila dapat menerbitkan informasi dan berita dengan teratur dan periodik. Perioditas mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensi. Publisitas, maksudnya ialah pers harus dapat menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen, baik dari sisi psikografis ataupun geografis. Aktualitas, maksudnya ialah seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal baru atau up to date. Universalitas, maksudnya ialah banyak informasi yang ada di pers tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama. Objektivitas, maksudnya ialah sebuah nilai etika dan norma yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat dipercaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka. kebenaran isi berita yang disampaikan tidak menimbulkan tanda tanya. Fungsi Pers Berikut adalah beberapa fungsi pers antara lain yakni Sebagai media komunikasi Sebagai alat yang memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita Sebagai media pendidikan Sebagai media hiburan Sebagai media kontrol sosial yang meliput hal buruk yang melanggar hukum, agar dalam peristiwa ini tidak terulang lagi dan mampu membuat kesadaran masyarakat. Sebagai Lembaga Ekonomi artinya liputan suatu berita dapat bernilai jual tinggi serta melakukan sebuah periklanan yang menambah dalam keuntungan pers. Sebagai penyampai informasi persuasif, yaitu berisi ajakan untuk melakukan sesuatu biasanya berupa himbauan mengenai sesuatu, dakwah, iklan pelayananmasyarakat, dan sebagainya. Jenis-Jenis Pers Berikut adalah jenis-jenis pers antara lain yakni 1. Pers Media Massa Tradisional Pers media masa tradisional merupakan seluruh media dengan otoritas dan mempunyai organisasi yang jelas sebagai media. Contoh pers atau media tradisional antara lain Surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar ataupun televisi. Adapun beberapa ciri media massa tradisional Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan dan didistribusikan Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi melalaui saluran khusus Penerima informasi merupakan bagian dari masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima Interaksi antara sumber berita dan penerima sangat sedikit. 2. Pers/Media Massa Modern Pers media masa modern merupakan seluruh media dengan otoritas dan tidak mempunyai otoritas dan juga mempunyai organisasi media. Contoh pers atau media massa modern antara situs berita online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya. Adapun beberapa ciri media massa modern Sumber informasi dapat mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik melalui internet maupun pesan SMS Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu maupun organisasi Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi individu sering terjadi Penerima informasi dapat menentukan waktu interaksi Peranan Pers Berikut adalah peranan pers antara lain yaitu 1. Saluran Informasi kepada Masyarakat Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi. 2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung, mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat dan benar tentang aspirasi-aspirasi rakyat. Adapun peranan pers menurut Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia HAM, serta menghormati kebhinnekaan Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Landasan Hukum Pers Indonesia Berikut adalah landasan hukum pers indonesia antara lain sebagai berikut 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pers adalah Pengertian, Karakteristik, Fungsi, Jenis, Peranan, Landasan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya

PINJAMANDI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH AS - SALAM. Pada bab ini dibahas tentang prosedur pelaksanaan peminjaman pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As - Salam, kendala - kendala yang terjadi dan analisis yuridis terhadap pemberian pinjaman di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As - Salam. BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN.
BerandaKlinikIlmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumKamis, 21 April 2022Apakah yang dimaksud dengan pengertian hukum secara yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam peraturan perundang-undangan?Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apa arti dari masing-masing landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Mei menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai arti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami informasikan bahwa keseluruhan jawaban kami akan berpedoman pada UU 12/2011 dan Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaMenurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/KotaSelain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakupperaturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. [1]Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]Baca juga Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaLandasan Filosofis, Sosiologis, dan YuridisPembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi[3]kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan;kejelasan rumusan; danketerbukaanAsas dapat dilaksanakan sebagaimana disebut di atas berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.[4]Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya[5]Landasan FilosofisLandasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD SosiologisLandasan sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan Yuridis Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran padakonsideransUndang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[6]Baca juga Arti Menimbang’ dan Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-UndanganAdapun unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.[7]Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD sosiologis dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[1] Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011”[2] Pasal 8 ayat 2 UU 12/2011[3] Pasal 5 UU 12/2011[4] Penjelasan Pasal 5 huruf d UU 12/2011[5] Lampiran I UU 12/2011[6] Lampiran II UU 12/2011[7] Lampiran II UU 12/2011Tags JadiYuridis Formal adalah nama lain dari hukum tertulis yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah. Kata Yuridis Formal sendiri sangat banyak digunakan dalam banyak karya ilmiah, seperti pembuatan skripsi dan tesis. Hal ini karena Yuridis Formal sendiri merujuk pada suatu objek maupun subjek penelitian yang memiliki landasan hukum yang tertulis.
Menurut kamu apa sih pers itu? Buat kamu yang belum tau nih apa itu pers dan mungkin kamu butuh materi lengkap tentang pers, kamu bisa nih simak pembahasan lengkap tentang pers berikut ini. Pengertian Pers Secara UmumPengertian Pers Menurut Para AhliSejarah PersCiri-Ciri PersJenis Jenis Pers / Media Massa1. Media Massa Tradisional2. Media Massa ModernFungsi PersFungsi Pers Menurut UU No. 40/1999Fungsi Pers Menurut Para AhliPeranan PersKewajiban PersTanggung Jawab PersLandasan Hukum Pers Indonesia Pengertian Pers Secara Umum Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak. Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya. Pengertian Pers Menurut Para Ahli Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah. Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film. Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran. Sejarah Pers Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional. Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya. Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda. Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah. Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis. Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku. Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi. Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati. Ciri-Ciri Pers Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut. 1. Publisitas Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah. 2. Periodisitas Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan. 3. Aktualitas Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru. 4. Universalitas Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama. 5. Objektivitas Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif. Jenis Jenis Pers / Media Massa Pada perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa tradisional dan modern. 1. Media Massa Tradisional Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut. Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan. Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus. Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit. Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi. 2. Media Massa Modern Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel. Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi. Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya. Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut. Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet. Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara. Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi. Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan. Fungsi Pers Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan. Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999 UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa, Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi. Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia. Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial. Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Fungsi Pers Menurut Para Ahli Ahli komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat sosialisasi, dan korelasi sosial. 1. Fungsi pengamat sosial Media massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar lingkungan sosial masyarakat. 2. Fungsi sosialisasi Fungsi lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi selanjutnya. 3. Fungsi korelasi sosial Memiliki fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya menciptakan suatu konsensus. Peranan Pers Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik. 1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat. 2. Peran menjadi media opini publik Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik. Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara. Kewajiban Pers Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. Membuat undang-undang pers. Menegakkan supremasi hukum. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional. Melaksanakan sosialisasi. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM. Kewajiban menghormati privasi. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual. Media massa tidak menerima suap. Media massa wajib melayani hak jawab. Media massa wajib melayani hak koreksi. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah. Tanggung Jawab Pers Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi. Media massa mandiri dalam biaya. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat. Landasan Hukum Pers Indonesia Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum pers di tanah air. Originally posted 2020-01-02 210131.
negara Indonesia adalah negara hukum". Tindakan pelarangan atau pembatasan terhadap suatu kebebasan sipil, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan menghendaki . due procces of law. Due procces of law. seperti dipertimbangkan di atas adalah penegakan hukum melalui suatu system peradilan. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945. Jika kita pahami isi dari pasal-pasal diatas , maka konsepsi negara hukum Indonesia adalah negara hukum materiil. Perwujudan negara hukum di Indonesia Diatur dalam UU tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sbb a. UUD 1945; b. Ketap MPR; c. UU atau Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kab/Kota. Penjelasan dari masing-masing tsb di atas adalah sbb UUD NKRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di MPR peraturan perundang-undangan yg dibentuk MPR .Undang-undang adalah peraturan perundang –undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional Sistemnya, yaitu sistem rakyat atau prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan organ pembentuk pemerintahannya adalah kehakiman yang bebas dari kekuasaan bertujuan seperti yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD jaminan HAM dan kewajiban dasar manusia Navigasi pos
Terkaitdengan landasan empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah, kelas, atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif, peneliti merekomendasikan pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan secara terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman dan Messick, 1982). Hasil metaanalisis
KSGz.